CARA DAFTAR NPWP SECARA ONLINE
- Masuk ke situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login.
- Masuk ke pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode klik “Daftar”.
- Cek email masuk dari e-registration. Jika email sudah masuk, klik link verifikasi.
- Setelahnya, WP akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
- Silakan isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
- WP akan menerima email dari e-registration. Silakan klik link verifikasi.
- WP kembali akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
- Masukkan email dan password yang didaftarkan sebelumnya.
- Isi formulir registrasi, nomor NPWP dan data lainnya sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP WP di kolom “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya.
- Klik “Simpan”.
- Cek status pendaftaran NPWP. Selanjutnya, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera.
- Klik “Submit” dan token akan terkirim secara otomatis ke email WP.
- Buka kembali email WP dan copy kode token.
- Silakan kembali ke halaman sebelumnya.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Selanjutnya, klik “Kirim”. Selesai.
Cara mengetahui apakah permohonan daftar NPWP online anda diterima atau ditolak, maka anda akan mendapat jawabannya lewat email. Jika permohonan NPWP online anda ditolak, maka yang harus anda lakukan memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika permohonan disetujui, kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Komentar
Posting Komentar