Sejarah
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan pada
tanggal 6 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi,
Bogor, 5-7 Juli 1973. Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan para
pustakawan yang tergabung dalam APADI, HPCI dan PPDIY dalam pertemuan di
Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsur
pustakawan dalam satu asosiasi. Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan
di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan
di Indonesia. Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het
Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan
Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi
Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan
Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah
Istimewa Yogyakarta (PPDIY).t, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1)
seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi,
pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi
pustakawan Indonesia. Berkaitan dengan acara yang disebut terakhiri, Ketua HPCI
Ipon S. Purawidjaja melaporkan bahwa sebagian besar anggota HPCI, melalui rapat
di Bandung tanggal 24 Maret 1973 dan angket, setuju untuk bergabung dalam satu
organisasi pustakawan. APADI pun memutuskan bersedia meleburkan diri melalui
keputusannya tertanggal 4 Juli 1973, dan terhitung sejak 7 Juli 1973 APADI
bubar sejalan dengan terbentuknya IPI.
Dengan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi
melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan
Indonesia. Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian
tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P.
Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo. Komisi yang terbentuk di antaranya adalah
Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso,
Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan
Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran
Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta Kongres.
Tujuan
- Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
- Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi.
- Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk
bangsa dan negara.
- Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi organisasi profesi yang mandiri, dapat
memenuhi tuntutan zaman, serta mampu berperan dalam mewujudkan terciptanya
layanan informasi yang kompetitif dalam upaya mencerdaskan bangsa.
Misi
- Memberdayakan anggota IPI menjadi tenaga layanan informasi yang
kompetitif.
- Memasyarakatkan jasa perpustakaan, dokumentasi dan informasi
(pusdokinfo) sesuai Dinamika kebutuhan masyarakat.
- Berperan aktif dalam menumbuh kembangkan semua aspek kepustakawanan.
Anggaran Dasar
ANGGARANDASAR IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta visi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa
tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan
Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada
pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek
kegiatannya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan
negara, maka pustakawan Indonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama
memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa di bidang pendidikan,
kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan
pustakawan Indonesia dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan
menghimpun pustakawan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini di
bentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia, dengan Anggaran Dasar
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia, disingkat IPI.
Pasal 2
Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
Waktu
Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973
untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 4
Azas
Ikatan Pustakawan Indonesia berazaskan Pancasila
Pasal 5
Sifat
Ikatan Pustakawan Indonesia
merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.
Pasal 6
Lambang dan Bendera
Lambang dan Bendera Ikatan Pustakawan Indonesia diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 7
Tujuan
Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut
:
- Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
- Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
- Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk
bangsa dan negara RI.
Pasal 8
Kegiatan
Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7. Ikatan
Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :
- Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
- Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program
pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi
dan informasi.
- Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan,
dokumentasi dan informasi.
- Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan
perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia
terdiri dari :
- Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Pusat tingkat Nasional
- Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah pada tingkat Propinsi/Daerah
Tingkat I
- Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang pada tingkat Kabupaten/Kotamadya/Wilayah
kota administratif yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
Pengurus
Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
- Pengurus Pusat untuk IPI Pusat;
- Pengurus Daerah untuk IPI Daerah;
- Pengurus Cabang untuk IPI Cabang;
Pasal 11
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia
(PP-IPI) terdiri dari :
Ketua
Umum
Ketua
I. Membidangi Perpustakaan Umum;
Ketua
II. Membidangi Perpustakaan Sekolah;
Ketua
III. Membidangi Perpustakaan Khusus;
Ketua
IV. Membidangi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
Sekretaris
Jenderal;
Sekretaris;
Bendahara
Umum;
Bendahara;
Komisi-komisi
2. Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres
untuk masa jabatan 4 tahun
3. Ketua Umum tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua
kali masa jabata secara berturut-turut
oleh orang yang sama
4. Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap
menjadi Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang
5. Pengurus Pusat membentuk sekretariat yang dipimpin
oleh Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat
sekurang-kurangnya dua tenaga tetap
Sekretariat
6. Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai
berikut :
a. Memimpin Organisasi;
b. Melaksanakan Keputusan Kongres
c. Bertanggung jawab pada Kongres
d. Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang
ditetapkan oleh Konggres
e. Menyelenggarakan hubungan dengan berbagai pihak di
dalam dan di luar negeri
f. Membina Pengurus Daerah
Pasal 12
Pengurus Daerah
1. Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat
Daerah (PD-IPI) terdiri dari :
Daerah (PD-IPI) terdiri dari :
Ketua;
Wakil Ketua;
Sekretaris;
Wakil
Sekretaris;
Bendahara;
Wakil Bendahara;
Komisi-komisi;
2. Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Daerah dan disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa
jabatan 4 tahun
3. Ketua Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih
dari dua kali masa jabatan secara
berturut-turut oleh orang yang sama
4. Pengurus Daerah membentuk Sekretariat yang dipimpin
oleh Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya seorang tenaga tetap
sekretariat
5. Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai
berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat yang
ditetapkan Kongres;
b. Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan
Keputusan Musyawarah Daerah;
c. Untuk mempertanggung jawabkan tugas (5) a di atas
Pengurus Daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat;
d. Membina Pengurus Cabang.
Pasal 13
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang terdiri dari :
·
Ketua;
·
Wakil Ketua;
·
Sekretaris;
·
Bendahara;
·
Seksi-seksi
2. Suatu cabang dapat dibentuk apabila disuatu wilayah
paling sedikit terdapat 20 orang anggota. Untuk wilayah yang jumlah anggotanya
belum mencapai 20 orang, dapat menggabungkan diri pada Cabang terdekat di
wilayah IPI Daerah
3. Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Cabang serta disahkan oleh Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 tahun
4. Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai
berikut :
a. Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja Pengurus
Pusat serta Program Kerja Pengurus Daerah
b. Mengelola anggota IPI Cabang dan menyusun daftar
anggota
c. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan melaksanakan
hasil Musyawarah Cabang
d. Melaksanakan Pemungutan uang pangkal/iuran kepada
anggota-anggota dan melaksanakan kewajiban mengirimkan kepada Bendahara
Pengurus Pusat 10% dan Pengurus Daerah 15% dari uang pangkal dan iuran yang
diterima Pengurus Cabang
e. Membuat laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban
kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah
f.
Pasal 14
Pelindung, Panasehat dan Badan Pembina
1. Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan
Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Untuk Pengurus Pusat adalah Menteri;
b. Untuk Pengurus Daerah adalah Gubernur;
c. Untuk Pengurus Cabang adalh Bupati atau Walikota.
2. Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan
Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Ketua;
b. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai anggota;
c. Pustakawan Senior sebagai anggota;
d. Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai Sekretaris.
3. Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan
Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau nama lainnya di
Provinsi;
b. Tokoh pemerhati perpustakaan.
4. Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina bertugas
memberikan saran, nasehat kepada pengurus menyangkut kebijakan pelaksanaan
Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan kegiatan.
5.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota
1. Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :
a. Anggota Biasa;
b. Anggota Luar Biasa;
c. Anggota Kehormatan.
2. Anggota Biasa adalah :
a. Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan
berpengalaman di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
b. badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan,
dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)
3. Anggota Luar Biasa adalah:
Warga negara yang
tidak berlatar belakang pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.
4. Anggota Kehormatan adalah :
a. Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena
jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
b. Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh
Kongres atas usul Pengurus Pusat.
c. Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh
Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan
dipilih.
2. Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai
hak bicara.
3. Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh pengurus.
4. Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran
anggota.
Pasal 17
Hilangnya Keanggotaan dan hak Membela Diri
1. Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan
hilang jika yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri
b. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. melakukan perbuatan yang merugikan organisasi
d. meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.
2. Anggota yang diberhentikan dengan hubungan pasal 17
ayat (b) dan ayat (c) di atas mempunyai hak membela diri.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN, KUORUM HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 18
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Kongres;
b. Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);
c. Musyawarah Daerah (Musda);
d. Rapat Kerja Daerah (Rakerda);
e. Musyawarah Cabang (Muscab).
2. Kongres.
a. Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi untuk :
·
menilai dan mensahkan
laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
·
meninjau, menetapkan
dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
·
Menetapkan Program
Kerja.
·
Memilih dan mensahkan
Pengurus Pusat.
b. Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan-utusan
Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau.
c. Kongres diadakan 4 tahun sekali
d. Kongres baru sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah daerah.
e. Hak suara dalam Kongres adalah :
§ tiga (3) hak suara untuk Badan
Pembina;
§ lima (5) hak suara untuk Pengurus Pusat;
§ tiga (3) hak suara untuk setiap Pengurus Daerah;
§ satu (1) hak suara untuk setiap Pengurus Cabang;
§ ditambah satu (1) hak suara untuk setiap 20 anggota.
3. Rapat Kerja Pusat
a. Rapt Kerja Pusat adalah forum tertinggi setelah
Kongres untuk membahas pelaksanaan Program Kerja dan ketetapan-ketetapan
organisasi
b. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta
utusan-utusan Daerah dan cabang
c. Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah merupakan pertemuan antara Pengurus
Daerah dengan Pengurus Cabang untuk :
§ menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus Daerah
§ menetapkan Program Kerja
§ menetapkan hal-hal yang dipandang perlu
b. Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah,
Utusan-utusan Cabang dan Peninjau
c. Musyawarah daerah diadakan 4 tahun sekali
selambat-lambatnya 3 bulan setelah Konggres
d. Musyawarah Daerah baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya
separuh lebih satu dari jumlah cabang
e. Pengurus Daerah mempunyai delapan (8) hak suara,
Pengurus Cabang lima (5) hak suara ditambah satu (1) hak suara untuk setiap
sepuluh (10) orang anggota.
5. Rapat Kerja Daerah.
a. Rapat Kerja daerah merupakan pertemuan para Pengurus
daerah dengan Utusan-utusan cabang untuk membahas pelaksanaan program kerja dan
ketetapan-ketetapan organisasi.
b. Rapat Kerja Daerah diadakan satu kali dalam satu
periode kepengurusan.
6. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang merupakan pertemuan antara pengurus
Cabang dengan seluruh anggota
untuk :
§ menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban
Pengurus Cabang;
§ menetapkan Program Kerja;
§ menetapkan hal-hal yang dipandang perlu;
§ memilih dan mensahkan Pengurus Cabang.
b. Musyawarah Cabang diadakan 4 tahun sekali
selambat-lambatnya 3 bulan setelah Musyawarah Daerah.
c. Musyawarah Cabang baru sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.
d. Setiap anggota mempunyai satu (1) hak suara.
Pasal 19
Keputusan
1. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah
mufakat. Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
2. Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan
kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas dan rahasia
BAB VII
DANA
Pasal 20
Dana
Sumbangan Dana organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota;
2. yang tidak mengikat;
3. Hasil usaha organisasian IPI
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan
persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.
Pasal 22
Perubahan Organisasi
1. Pembubaran Organisasi IPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres
dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Daerah.
2. Jika IPI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan
organisasi diatur dengan keputusan Kongres.
Pasal 23
Lain-lain
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Dalam keadaan luar biasa Pengurus Pusat dapat
mengambil kebijaksanaan, dan dipertanggung jawabankan pada Kongres.
3. Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Kode Etik
KODE ETIK PROFESI PUSTAKAWAN
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan dalam Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa Pustakawan adalah
seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan menyadari
pentingnya mensosialisasikan profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan
perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.
Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi
bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus
informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang
dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa
perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi
perkembangan dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik
ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
A. Kewajiban Pustakawan
1.Kewajiban kepada bangsa dan negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta
mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja,
bangsa dan negara.
2. Kewajiban kepada masyarakat
a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan
informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan
prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b. Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi
menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang
diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang
diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang
berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan
yang baik di mata masyarakat.
3. Kewajiban kepada profesi
a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan
menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik
intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4. Kewajiban kepada rekan sejawat
Pustakawan
memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat
serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5. Kewajiban kepada pribadi
a. Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan
fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna
tertentu.
b. Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi
dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c. Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas
pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
B. Sanksi
Pustakawan yang
melanggar AD/ART IPI dan kode etik pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai
pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia
untuk keputusan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar