Langsung ke konten utama

Ringkasan Singkat Mengenai Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI)

 



Sejarah

    Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan pada tanggal 6 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor, 5-7 Juli 1973. Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan para pustakawan yang tergabung dalam APADI, HPCI dan PPDIY dalam pertemuan di Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsur pustakawan dalam satu asosiasi. Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan di Indonesia. Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY).t, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia. Berkaitan dengan acara yang disebut terakhiri, Ketua HPCI Ipon S. Purawidjaja melaporkan bahwa sebagian besar anggota HPCI, melalui rapat di Bandung tanggal 24 Maret 1973 dan angket, setuju untuk bergabung dalam satu organisasi pustakawan. APADI pun memutuskan bersedia meleburkan diri melalui keputusannya tertanggal 4 Juli 1973, dan terhitung sejak 7 Juli 1973 APADI bubar sejalan dengan terbentuknya IPI.

    Dengan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia. Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo. Komisi yang terbentuk di antaranya adalah Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal disahkan oleh peserta Kongres.

Top of Form


Tujuan

  1. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
  2. Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi.
  3. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara.
  4. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota.

 

Visi dan Misi

Visi

    Menjadi organisasi profesi yang mandiri, dapat memenuhi tuntutan zaman, serta mampu berperan dalam mewujudkan terciptanya layanan informasi yang kompetitif dalam upaya mencerdaskan bangsa.

 

 

Misi

  1. Memberdayakan anggota IPI menjadi tenaga layanan informasi yang kompetitif.
  2. Memasyarakatkan jasa perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo) sesuai Dinamika kebutuhan masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam menumbuh kembangkan semua aspek kepustakawanan.

Top of Form



Anggaran Dasar

ANGGARANDASAR IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA

MUKADIMAH

    Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta visi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan terdorong oleh rasa tanggung jawab untuk ikut serta dalam usaha mencapai tujuan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang dilandasi pada pengertian, keinsafan dan keyakinan bahwa perpustakaan dengan segala aspek kegiatannya mempunyai fungsi dan peranan penting dalam membangun bangsa dan negara, maka pustakawan Indonesia berikrar untuk bersatu guna bersama-sama memberikan sumbangan dalam pembangunan negara dan bangsa di bidang pendidikan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

    Menyadari bahwa profesi, keahlian dan keterampilan pustakawan Indonesia dengan segala kaitannya perlu ditingkatkan dengan menghimpun pustakawan Indonesia dalam organisasi profesi, maka dengan ini di bentuklah Ikatan Pustakawan Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

 

Pasal 1

Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pustakawan Indonesia, disingkat IPI.

 

Pasal 2

Kedudukan
Ikatan Pustakawan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 3

Waktu
Ikatan Pustakawan Indonesia di dirikan di Ciawi, Bogor pada tanggal 6 Juli 1973 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

 

 

 

BAB II
AZAS, SIFAT, LAMBANG DAN BENDERA

 

Pasal 4

Azas

Ikatan Pustakawan Indonesia berazaskan Pancasila

 

Pasal 5

Sifat
Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan organisasi profesi yang bersifat nasional dan mandiri.

 

Pasal 6

Lambang dan Bendera

Lambang dan Bendera Ikatan Pustakawan Indonesia diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 7

Tujuan

Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia.
  2. Mengembangkan ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi.
  3. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara RI.

 

Pasal 8

Kegiatan

    Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 7. Ikatan Pustakawan Indonesia melakukan berbagai kegiatan, antara lain sebagai berikut :

  1. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi di dalam dan luar negeri.
  2. Mengusahakan keikutsertaan pustakawan dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  3. Menerbitkan pustaka dan atau mempublikasikan bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
  4. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan atau kelembagaan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

 

BAB  IV
ORGANISASI

 

Pasal 9

Struktur Organisasi

    Struktur organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Pusat tingkat Nasional
  2. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Daerah pada tingkat Propinsi/Daerah Tingkat I
  3. Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Cabang pada tingkat Kabupaten/Kotamadya/Wilayah kota administratif yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 10

Pengurus
Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

  1. Pengurus Pusat untuk IPI Pusat;
  2. Pengurus Daerah untuk IPI Daerah;
  3. Pengurus Cabang untuk IPI Cabang;

 

Pasal 11

Pengurus Pusat

1.    Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia  (PP-IPI) terdiri dari :

         Ketua Umum

         Ketua I. Membidangi Perpustakaan Umum;

         Ketua II. Membidangi Perpustakaan Sekolah;

         Ketua III. Membidangi Perpustakaan Khusus;

         Ketua IV. Membidangi Perpustakaan Perguruan Tinggi;

         Sekretaris Jenderal;

         Sekretaris;

         Bendahara Umum;

         Bendahara;

         Komisi-komisi

2.    Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Kongres untuk masa jabatan 4  tahun

3.    Ketua Umum tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa jabata  secara berturut-turut oleh orang yang sama

4.    Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang

5.    Pengurus Pusat membentuk sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya dua  tenaga tetap Sekretariat

6.    Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah sebagai berikut :

a.    Memimpin Organisasi;

b.    Melaksanakan Keputusan Kongres

c.    Bertanggung jawab pada Kongres

d.    Melaksanakan Program Kerja dan keputusan lain yang ditetapkan oleh    Konggres

e.    Menyelenggarakan hubungan dengan berbagai pihak di dalam dan di  luar negeri

f.     Membina Pengurus Daerah

 

Pasal 12

Pengurus Daerah

1.    Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia tingkat Daerah (PD-IPI) terdiri dari :

         Daerah (PD-IPI) terdiri dari :

         Ketua;

         Wakil Ketua;

         Sekretaris;

         Wakil Sekretaris;

         Bendahara;

         Wakil Bendahara;

         Komisi-komisi;

2.        Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan     disahkan oleh Pengurus Pusat untuk masa jabatan 4 tahun

3.        Ketua Pengurus Daerah tidak dibenarkan dijabat lebih dari dua kali masa  jabatan secara berturut-turut oleh orang yang sama

4.        Pengurus Daerah membentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dan dapat mengangkat sekurang-kurangnya seorang tenaga tetap sekretariat

5.        Tugas dan kewajiban Pengurus Daerah adalah sebagai berikut :

a.        Melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat yang ditetapkan Kongres;

b.    Menyelenggarakan Musyawarah Daerah dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah;

c.    Untuk mempertanggung jawabkan tugas (5) a di atas Pengurus Daerah wajib membuat laporan tahunan tertulis kepada Pengurus Pusat;

d.    Membina Pengurus Cabang.

 

Pasal 13

Pengurus Cabang

1.    Pengurus Cabang terdiri dari :

·       Ketua;

·       Wakil Ketua;

·       Sekretaris;

·       Bendahara;

·       Seksi-seksi

2.    Suatu cabang dapat dibentuk apabila disuatu wilayah paling sedikit terdapat 20 orang anggota. Untuk wilayah yang jumlah anggotanya belum mencapai 20 orang, dapat menggabungkan diri pada Cabang terdekat di wilayah IPI Daerah

3.    Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang serta disahkan oleh Pengurus Daerah untuk masa jabatan 4 tahun

4.    Tugas dan kewajiban Pengurus Cabang adalah sebagai berikut :

a.    Melaksanakan kebijakan dan Program Kerja Pengurus Pusat serta Program Kerja Pengurus Daerah

b.    Mengelola anggota IPI Cabang dan menyusun daftar anggota

c.    Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan melaksanakan hasil Musyawarah Cabang

d.    Melaksanakan Pemungutan uang pangkal/iuran kepada anggota-anggota dan melaksanakan kewajiban mengirimkan kepada Bendahara Pengurus Pusat 10% dan Pengurus Daerah 15% dari uang pangkal dan iuran yang diterima Pengurus Cabang

e.    Membuat laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus Daerah

f.      

Pasal 14

Pelindung, Panasehat dan Badan Pembina

1.    Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan    Pustakawan Indonesia terdiri dari :

a.    Untuk Pengurus Pusat adalah Menteri;

b.    Untuk Pengurus Daerah adalah Gubernur;

c.    Untuk Pengurus Cabang adalh Bupati atau Walikota.

2.    Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Pusat terdiri dari :

a.    Kepala Perpustakaan Nasional sebagai Ketua;

b.    Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai anggota;

c.    Pustakawan Senior sebagai anggota;

d.    Ketua Umum Pengurus Pusat IPI sebagai Sekretaris.

3.    Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia pada Tingkat Pengurus Daerah terdiri dari :

a.    Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau nama lainnya di Provinsi;

b.    Tokoh pemerhati perpustakaan.

4.    Pelindung, Penasehat dan Badan Pembina bertugas memberikan saran, nasehat kepada pengurus menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan kegiatan.

5.     

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 15

Anggota

1.    Anggota Ikatan Pustakawan Indonesia terdiri dari :

a.    Anggota Biasa;

b.    Anggota Luar Biasa;

c.    Anggota Kehormatan.

2.    Anggota Biasa adalah :

a.    Warga negara Indonesia yang berpendidikan dan berpengalaman di bidang
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)

b.    badan/Lembaga yang bergerak di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo)

3.    Anggota Luar Biasa adalah:

Warga negara yang tidak berlatar belakang    pendidikan dan pelatihan
pusdokinfo dan / atau tidak berprofesi di bidang pusdokinfo.

4.    Anggota Kehormatan adalah :

a.    Mantan anggota Pengurus atau Badan Pembina yang karena jasanya kepada IPI diangkat sebagai Anggota Kehormatan.

b.    Anggota kehormatan ditingkat Pusat ditetapkan oleh Kongres atas usul Pengurus Pusat.

c.    Anggota kehormatan ditingkat Daerah ditetapkan oleh Musyawarah daerah atas usul Pengurus Daerah.

 

Pasal 16

Hak dan Kewajiban Anggota

1.    Anggota Biasa mempunyai hak suara, bicara, memilih dan dipilih.

2.    Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara.

3.    Seluruh anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, Kode Etik Pustakawan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pengurus.

4.    Setiap anggota wajib membayar uang pangkal dan iuran anggota.

 

Pasal 17

Hilangnya Keanggotaan dan hak Membela Diri

1.    Keanggotaan seseorang, Badan atau Lembaga dinyatakan hilang jika yang bersangkutan :

a.    mengundurkan diri

b.    melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

c.    melakukan perbuatan yang merugikan organisasi

d.    meninggal dunia atau bubar bagi Badan dan Lembaga.

2.    Anggota yang diberhentikan dengan hubungan pasal 17 ayat (b) dan ayat (c) di atas mempunyai hak membela diri.

 

BAB VI

PERMUSYAWARATAN, KUORUM HAK SUARA DAN KEPUTUSAN

 

Pasal 18

Permusyawaratan

1.     Permusyawaratan organisasi terdiri dari :

a.    Kongres;

b.    Rapat Kerja Pusat (Rakerpus);

c.    Musyawarah Daerah (Musda);

d.    Rapat Kerja Daerah (Rakerda);

e.    Musyawarah Cabang (Muscab).

2.     Kongres.

a.    Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk :

·         menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat.

·         meninjau, menetapkan dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.

·         Menetapkan Program Kerja.

·         Memilih dan mensahkan Pengurus Pusat.

b.    Kongres dihadiri oleh Pengurus Pusat, Utusan-utusan Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau.

c.    Kongres diadakan 4 tahun sekali

d.    Kongres baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah daerah.

e.    Hak suara dalam Kongres adalah :

§  tiga (3) hak suara untuk Badan     Pembina;

§  lima (5) hak suara untuk Pengurus Pusat;

§  tiga (3) hak suara untuk setiap Pengurus Daerah;

§  satu (1) hak suara untuk setiap Pengurus Cabang;

§  ditambah satu (1) hak suara untuk setiap 20 anggota.

3.     Rapat Kerja Pusat

a.    Rapt Kerja Pusat adalah forum tertinggi setelah Kongres untuk membahas pelaksanaan Program Kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi

b.    Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh Pengurus Pusat serta utusan-utusan Daerah dan cabang

c.    Rapat Kerja Pusat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan.

4.     Musyawarah Daerah

a.    Musyawarah Daerah merupakan pertemuan antara Pengurus Daerah dengan Pengurus Cabang untuk :

§  menilai dan mensahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah

§  menetapkan Program Kerja

§  menetapkan hal-hal yang dipandang perlu       

b.    Musyawarah Daerah dihadiri oleh Pengurus Daerah, Utusan-utusan Cabang dan Peninjau

c.    Musyawarah daerah diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Konggres

d.    Musyawarah Daerah baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang

e.    Pengurus Daerah mempunyai delapan (8) hak suara, Pengurus Cabang lima (5) hak suara ditambah satu (1) hak suara untuk setiap sepuluh (10) orang anggota.

5.     Rapat Kerja Daerah.

a.    Rapat Kerja daerah merupakan pertemuan para Pengurus daerah dengan Utusan-utusan cabang untuk membahas pelaksanaan program kerja dan ketetapan-ketetapan organisasi.

b.    Rapat Kerja Daerah diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.

6.     Musyawarah Cabang

a.    Musyawarah Cabang merupakan pertemuan antara pengurus Cabang dengan seluruh anggota
untuk :

§  menilai dan mensahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang;

§  menetapkan Program Kerja;

§  menetapkan hal-hal yang dipandang perlu;

§  memilih dan mensahkan Pengurus Cabang.

b.    Musyawarah Cabang diadakan 4 tahun sekali selambat-lambatnya 3 bulan setelah Musyawarah Daerah.

c.    Musyawarah Cabang baru sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah anggota.

d.    Setiap anggota mempunyai satu (1) hak suara.

 

Pasal 19

Keputusan

1.    Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah mufakat. Jika tidak dicapai kemufakatan, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

2.    Dalam hal terjadi suara seimbang keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang.

3.    Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia

 

BAB VII
DANA

 

Pasal 20

Dana

Sumbangan Dana organisasi diperoleh dari :

1.    Iuran anggota;

2.    yang tidak mengikat;

3.    Hasil usaha organisasian IPI

 

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

 

Pasal 21

Perubahan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah suara.

 

Pasal 22

Perubahan Organisasi

1.    Pembubaran Organisasi IPI hanya dapat dilakukan oleh Kongres dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Daerah.

2.    Jika IPI dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diatur dengan keputusan Kongres.

 

Pasal 23

Lain-lain

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2.    Dalam keadaan luar biasa Pengurus Pusat dapat mengambil kebijaksanaan, dan dipertanggung jawabankan pada Kongres.

3.    Anggaran dasar ini ditetapkan oleh Kongres dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

                             

Kode Etik

KODE ETIK PROFESI PUSTAKAWAN

    Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan menyadari pentingnya mensosialisasikan profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun kode etika sebagai pedoman kerja.

    Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.

A. Kewajiban Pustakawan

1.Kewajiban kepada bangsa dan negara

    Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.

 

 

2. Kewajiban kepada masyarakat

a.   Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.

b.   Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.

c.   Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.

d.   Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.

3. Kewajiban kepada profesi

a.    Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.

b.    Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.

c.    Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.

4. Kewajiban kepada rekan sejawat

Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling  menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.

5. Kewajiban kepada pribadi

a.     Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.

b.     Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.

c.     Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

B. Sanksi

    Pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode etik pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.

 

Top of Form



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi Tentang Proposal Kegiatan

BAB I PENDAHULUAN              1.1  Latar Belakang                     Pada dasarnya setiap kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi tujuan yang telah disepakati bersama. Dalam kegiatan itu tentunya ada hal yang harus melengkapi sebagai prasyarat yang bisa memudahkan dalam menjalankan kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal itu disebut sebagai proposal kegiatan. Proposal kegiatan dibuat sebagai rancangan atau rencana terhadap kegiatan yang akan dijalankan nantinya walaupun terkadang dari perencanaan tersebut masih ada beberapa yang nanti kemungkinan kurang sesuai dengan apa yang dilakukan ketika dilapangan. Proposal kegiatan sebagai rancangan atau rencana yang sudah tersusun rapi akan sangat memudahkan dalam menjalankan kegiatan yang akan dilakukan.                    Selain sebagai rancangan suatu kegiatan proposal juga merupakan sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan se

Lirik Lagu Wali-Doaku Untukmu Sayang

Lirik Lagu Wali - Doaku Untukmu Sayang Kau mau aku apa, pasti kan ku beri Kau minta apa, akan ku turuti Walau harus aku terlelap dan letih Ini demi kamu sayang Aku tak akan berhenti Menemani dan menyayangimu Hingga matahari tak terbit lagi Bahkan bila aku mati Ku kan berdoa pada Ilahi Tuk satukan kami di surga nanti Tahukah kamu apa yang ku pinta Di setiap doa sepanjang hariku Tuhan tolong aku, tolong jaga dia Tuhan aku sayang dia Aku tak akan berhenti Menemani dan menyayangimu Hingga matahari tak terbit lagi Bahkan bila aku mati Ku kan berdoa pada Ilahi Tuk satukan kami di surga nanti (Tuhan tolong aku, jaga jaga dia Tuhan ku pun sayang dia) Aku tak akan berhenti Menemani dan menyayangimu Hingga matahari tak terbit lagi Bahkan bila aku mati Ku kan berdoa pada Ilahi Tuk satukan kami di surga nanti

Lirik Lagu Surat cinta Untuk Starla-Virgoun

Teruntuk kamu hidup dan matiku Aku tak tahu lagi harus dengan kata apa aku menuliskannya Atau dengan kalimat apa aku mengungkapkannya Karna untuk kepergian kalinya Kau buat aku kembali percaya akan kata cinta Dan benar bahwa cinta masih berkuasa diatas segalanya Ketika hati yang mudah rapuh ini Diuji oleh duniawi diuji oleh materi Untuk kesekian kali lagi lagi dan lagi Kutuliskan kenangan tentang Caraku menemukan dirimu Tentang apa yang membuatku mudah Berikan hatiku padamu Takkan habis sejuta lagu Untuk menceritakan cantikmu Kan teramat panjang puisi Tuk menyuratkan cinta ini Telah habis sudah cinta ini Tak lagi tersisa untuk dunia Karena tlah kuhabiskan Sisa cintaku hanya untukmu Aku pernah berpikir tentang Hidupku tanpa ada dirimu Dapatkah lebih indah dari Yang kujalani sampai kini Aku slalu bermimpi tentang Indah hari tua bersamamu Tetap cantik rambut panjangmu Meskipun nanti tak hitam lagi Bila habis sudah waktu ini Tak lagi berpijak pada dunia