Kantor perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tanggal 5 November 2007
tentang perpustakaan, peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman
organisasi dan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan nomor 32 tahun 2008
tanggal 23 Juli 2008 tentang pembentukan, susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten OKU Selatan. Kantor perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi menjadi perangkat daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada bupati melalui Sekretaris Daerah .
Visi dan Misi
1. Visi
Menjadi
instansi pemaju suksesnya pembangunan daerah melalui pengelolaan Perpustakaan,
Arsip dan Dokumentasi secara profesional dalam penyelenggaraaan dan pelayanan
umum di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2. Misi..
1)
Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dalam penyediaan
layanan literature uyang bermanfaat
2)
Pelaksanaan pengelolaan dan pengolahan arsip secara tepat
3)
Misi ditetapkan dalam rangka pelaksanaan pengolahan dan
pengelolaan dokumentasi secara manual maupun visual
Koleksi Perpustakaan
Berdasarkan jenisnya koleksi bahan pustaka perpustakaan terdiri atas 739 judul/ 2.666 Eksemplar
Surat kabar :
-
Peta : -
SDM Perpustakaan
Tenaga pengelola
perpustakaan terdiri dari 6 Orang petugas perpustakaan
Anggota Perpustakaan
Anggota pengunjung
perpustakaan terdiri dari masyarakat dan pelajar
Kegiatan-kegiatan Layanan Perpustakaan
1.
Layanan Sirkulasi
2.
Layanan membaca
3.
Layanan peminjaman
Komentar
Posting Komentar