Langsung ke konten utama

Jangan kau hinakan saudaramu

Firman Allah dalam Qs.49 Al-Hujuraat :11
  • “Wahai orang-orang yang beriman, 
  • janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. 
  • Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. 
  • Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan (gelar-gelar yang buruk). Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." 
Secara nash larangan tersebut ditujukan kepada lelaki dan dilanjutkan untuk kaum wanita.
Pengumpat atau orang yang mencela adalah orang-orang tercela dan terlaknat sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT berikut :
"Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela” (QS. Al-Humazah: 1)

Al-hamz adalah celaan dengan perbuatan sedangkan al-lamz adalah celaan dengan lisan. Sebagaimana firman-Nya, "Yang banyak mencela yang kian kemari menghambur fitnah" (QS. Al-Qalam: 11), yakni meremehkan dan mencela orang lain secara melampaui batas kesana kemari seraya menghambur fitnah dan mengadu-domba dengan lisan. Karena itulah dalam surat ini, Allah Ta' ala berfirman, “Dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri”. Semakna dengan firman Allah SWT, "Dan jangalah kalian membunuh diri kalian sendiri." (QS. An-Nisaa': 29)

Seburuk buruk sifat dan nama panggilan adalah pemberian gelar dengan gelar yang buruk, sebagaimana yang dulu dilakukan pada masa jahiliyyah.

"Dan barangsiapa yang tidak bertobat," yakni dari perbuatan memanggil dengan panggilan yang menyakiti orang yang mendengarnya, "Maka mereka itulah orang-orang yang zhalim," terhadap diri mereka, karena mereka melakukan perbuatan yang terlarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Source Code Biodata Diri Sederhana Menggunakan Android Studio

Script <LinearLayout xmlns:android="http://schemas.android.com/apk/res/android"     android:layout_width="fill_parent"     android:layout_height="fill_parent"     android:orientation="vertical"     android:background="@drawable/ai">     <TextView         android:id="@+id/textView1"         android:layout_width="wrap_content"         android:layout_height="wrap_content"         android:layout_gravity="center_horizontal"         android:text="@string/data" />     <TextView         android:id="@+id/textView2"         android:layout_width="wrap_content"         android:layout_height="wrap_content"         android:layout_gravity="center_horizontal"         android:text="@string/nim" />   ...

Profil Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip Daerah Kota Prabumulih

          Profil Kantor Perpustakaan,      Dokumentasi dan Arsip Daerah      Kota Prabumulih   Sejarah Singkat      Sebagai Implementasi dari PP Nomor 41 Tahun 2007, Pemerintah Kota Prabumulihbersama DPRD Kota Prabumulih pada tanggal 24 Juli 2008 menetaokan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah dimana di dalamnya terdapat pembentukan kantor perpustakaan, dokumentasi, dan arsip daerah yang sebelumnya tidak ada dalam struktur pemerintahan Kota Prabumulih. Perpustakaan,Dokumentasi dan Arsip Daerah Kota Prabumulih berada dalam satu atap dengan gedung perkantoran pemerintah Kota Prabumulih, namun kegiatan pelayanan perpustakaan terpisah dengan perkantoran, yaitu berada di pusat kota di Jln. Jend. Sudirman Km.12 Kecamatan Cambai Kota   Prabumulih   Visi dan Misi 1. Visi      Menjadikan masyarakat Kota Prabumulih sadar...

Profil Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah Kota Lubuklinggau

        Profil Kantor Perpustakaan,      Arsip dan Dokumentasi Daerah      Kota Lubuklinggau   Sejarah Singkat Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (Perpurasipda) Kota Lubuklinggau telah menyelenggarakan layanan perpustakaan kepada masyarakat sejak bulan September 2004, dengan status kelembagaannya yang dibentuk berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 23 Desember 2003 dan telah diperbaharui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2008.   Visi dan Misi 1. Visi Mewujudkan kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau sebagai sumber informasi, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Tempat Pelestarian Nilai-nilai budaya Bangsa serta sarana pembelajaran sepanjang hayat   2. Misi. 1)    Meningkatkan kualitas SDM Masyarakat dan Aparatur Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi K...